MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes kembali berhasil menangkap 2 pria yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Medan Tembung dan di Desa Sei Semayang.
Untuk penangkapan terhadap pria berinisial EI (35) warga Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini karena menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (16/05/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/05/2025) menjelaskan, penangkapan tersangka EI ini merupakan bagian dari operasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/270/V/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
“Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Medan Tembung. Kemudian tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan intensif, “ungkapnya.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas tersangka. Pada saat transaksi, tersangka EI ini menawarkan satu paket sabu seharga Rp 50.000 yang diambil dari dompet tersembunyi di bawah seng, sekitar lima meter dari lokasi transaksi.
Saat EI hendak menyerahkan paket sabu menggunakan tangan kanannya, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu. Penyisiran lebih lanjut mengungkap sebuah dompet hitam di bawah seng yang berisi dua klip plastik kecil dan satu klip plastik sedang, semuanya berisi sabu siap edar.
“Dalam interogasi, EI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K di pinggiran rel Tembung. Ia juga mengungkapkan telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dengan modus membeli sabu seberat satu gram, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual seharga Rp 50.000 per paket, “kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.
“EI bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal ia merupakan residivis narkotika yang pernah dihukum selama 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2015, “sambungnya seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga kemungkinan hukuman mati.
Pengedar Sabu di Desa Sei Mayang
Di kesempatan lain masih dijelaskan AKBP Thommy Aruan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus tersangka Krisna alias Kris (31) di Jalan Studio 8, Desa Sei Mayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Dari tangan tersangka ini, petugas menyita 7 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 Gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.
“Jumlah sabu yang diamankan ini dinilai cukup untuk dikonsumsi oleh 10 orang, menunjukkan potensi penyebaran yang luas jika tidak segera dihentikan, “tandasnya. (Sarwo)