BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menciduk dua orang pelaku tindak pidana narkoba di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/05/2025) kemarin.
Adapun pelakunya masing-masing bernama Duta (25) sebagai pengedar dan AS (40) sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Hamparan Perak. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di salah satu rumah warga.
“Saat digeledah, kami menemukan 1 plastik klip kecil berisi shabu, 5 plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp60.000. Barang bukti ditemukan di bawah bangku yang diduduki oleh tersangka Duta,” terang AKP Ismail.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk memberikan informasi yang membantu penegakan hukum,” pungkasnya. (Irwan S Pane)