
BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tawuran antara dua kelompok remaja yang terjadi di Jalan Karya Bakti Simpang Gang. Tawon, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan mengakibatkan satu orang berinisial FMK (17) tewas akibat luka tusuk di bagian kepalanya, Jumat (02/05/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan kepada awak media mengatakan, tawuran yang melibatkan dua Kelompok remaja yang menamakan diri KRI (Kelompok Remaja Independen) dan Warbuji (Warung Buk Jija).
“Perselisihan bermula dari adu mulut di media sosial Instagram dan WhatsApp yang kemudian berujung pada tantangan untuk bertemu dan tawuran, “papar Kapolres Pelabuhan Belawan di dampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol T Sibuea dan Kanit Reskrim, Iptu Hamzar Nodi SH MH.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga menjelaskan, kelompok KRI dipimpin oleh seorang Remaja berinisial A.
Mereka berkumpul dan mengambil senjata tajam rakitan yang telah disiapkan di Jalan Aluminium I. Sementara kelompok WARBUJI berkumpul di lokasi berbeda.
“Sekira pukul 01.45 WIB, kedua kelompok menuju lokasi yang telah disepakati. Namun, di tengah jalan, dua sepeda motor dari pihak WARBUJI (salah satunya dikendarai korban) berpapasan lebih dahulu dengan Kelompok KRI. Tanpa banyak kata, Kelompok KRI langsung menghadang dan salah satu pelaku berinisial KS (17) menebas kepala korban dengan menggunakan senjata tajam berbentuk sisir, “ungkap Kapolres.
Teman korban sempat melawan, namun kalah jumlah dan melarikan diri. “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia,” tambah AKBP Oloan Siahaan.
Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat. Dalam waktu sekitar 1,5 jam, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku pertama beserta barang bukti senjata tajam.
Lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap 7 pelaku lainnya,. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita 5 bilah klewang sebagai barang bukti. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) jo Pasal 110 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian, biarkan pihak Kepolisian yang menanganinya, jangan lakukan aksi balas dendam,” himbau AKBP Oloan Siahaan.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga memberikan ultimatum kepada para pelaku yang masih buron.
“Kepada DA, alias Danang, ER alias Erlangga dan MA alias Madun, kami sarankan untuk menyerahkan diri, karena kalau dalam waktu 2 X 24 Jam, tidak mau menyerahkan diri, kami melakukan tindakan tegas, “ancam AKBP Oloan Siahaan. (Irwan S Pane)