MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (17/05/2025) kemarin
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Sofyan (53) yang diduga sebagai pengedar, serta dua pengguna masing-masing B (50) dan S (51).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu dompet hitam, dan uang tunai sebesar Rp 85.000.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Kami mendapat informasi dari hasil pengembangan kasus yang telah diungkap sebelumnya, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis shabu,” ujar AKP Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku sedang duduk di sebuah pondok.
“Salah satu dari mereka sempat membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas,” jelasnya.
Saat ini, ketiganya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Irwan S Pane)

