MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memimpin langsung pemeriksaan di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang terletak di Jalan H Adam Malik, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hasilnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama petugas Dinas Pariwisata Kota Medan dan Bea Cukai menemukan gudang penyimpanan Minuman keras (Miras) golongan B dan C berpita cukai palsu.

“Hari ini kita melakukan pengecekan kembali di mana sesuai janji kami akan mendalami apa yang menjadi temuan-temuan terbaru di THM Phantom yang dijadikan kedok peredaran narkoba. Kita sedang mendalami perihal terafiliasi atau tidaknya THM ini yang dulu di 2025 bernama Dragon KTV yang juga pernah digerebek dengan temuan yang sama yaitu peredaran narkoba,”jelas Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Dikatakan, hasil pendalaman yang dilakukan tim, kembali mmenemukan satu ruang khusus atau gudang tempat penyimpanan minuman keras golongan B dan C berpita cukai palsu.

Dalam penyelidikan sebelumnya, pihak manajemen mengaku kalau ruang tersebut merupakan ruangan tempat menyimpan perlengkapan kebersihan seperti sapu, pel dan sabun.

Namun, penyidik tak mau terkecoh dengan keterangan Manajemen. “Berkat kejelihan tim yang terus melakukan pendalaman, kita temukan satu ruangan yang dipastikan dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan minuman keras berpita cukai palsu,”ungkap Kompol Rafli.

Tim juga mengungkap fakta baru yang digali dari seorang DJ yang diamankan dari THM Phantom yang juga mengedarkan ekstasi di Phantom.

Menurut DJ tersebut, pihak Manajemen tahu kalau dia mengedarkan ekstasi kepada para pengunjung namun seperti ada pembiaran dari pihak Manajemen.

“Manajemen sepertinya tahu. Tapi dibiarkan saja,”ungkapnya. Penyidik Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengatakan, hasil temuan di gudang penyimpanan minuman ditemukan 167 botol minuman keras golongan B dan C, menggunakan pita cukai palsu.

Untuk keasliannya minuman keras tersebut butuh pengujian. Namun biasanya, kalau minuman keras berpita cukai palsu, isinya juga biasanya palsu.

“Tapi yang pasti, Phantom belum memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol, “ungkapnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, T Roby Chairi mengatakan, hasil temuan narkotika di Phantom kita akan ambil langkah berikutnya untuk merekomendasikan ke Pemprovsu agar izinnya dicabut.

Karena hasil temuan kami, izinnya selama ini usaha karaoke tapi dalam praktiknya sudah menyalahi aturan.

“Tentunya kami akan mengambil langkah untuk pencabutan izin Phantom. Sebab izin yang terdaftar saat ini sebagai usaha karaoke. Dalam pemeriksaan di lokasi tadi ada temuan-temuan seperti minuman alkohol tentunya ini sudah bisa direkomendasikan untuk ditutup,”tukasnya mengakhiri. (sarwo)