MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tidak terima sepedamotor Honda Vario bernomor polisi BK 2355 AKF miliknya yang terparkir di depan Toko Kelontong di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hilang dicuri maling, Rabu (07/05/2025) siang.
Korban yang bernama Marganda Ritonga (40) warga Jalan Purwo Sari, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) inipun lantas melaporkannya Mapolsek Sunggal.
Di kantor polisi yang berada di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, korban yang seharinya berprofesi sebagai wiraswasta itupun lantas menunjukkan ke petugas bahwasanya sepedamotor miliknya itu telah terpasang Global Positioning System (GPS).
Dimana dari GPS itulah, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal yang telah mengetahui titik lokasi keberadaan sepedamotor milik korban langsung bergerak ke salahsatu rumah di Desa Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Begitu tiba di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang beserta barang buktinya.
Adapun ke 4 pelakunya masing-masing berinisial ARSD (20) warga Jalan Sei Mencirim, Dusun IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
RS (19) warga Jalan Sei Mencirim, Dusun I, Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, MF alias Aing (19) warga Jalan Dusun III Simpang Adios, Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan A alias Arlan (18) warga Jalan Stal, Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen menjelaskan, aksi kejahatan para pelaku ini berawal dari, Rabu (07/05/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu tersangka bersama teman tersangka lainnya pergi ke club malam di CDI Binjai hingga pada pukul 10. 00 WIB.
Lalu tersangka dan teman tersangka inipun berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang mau mereka curi.
“Pada saat itu tersangka melintas di depan toko kelontong di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, mereka inipun melihat korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam toko. Kemudian tersangka dan teman tersangka mendekati sepeda motor korban dan langsung mengeluarkan kunci letter L, lalu merusak kunci kontak sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor korban dan menuju rumah teman tersangka di Jalan Desa Tempel, Desa Sei Mencirim Pondok, “ungkap AKBP Rudi Silaen.
Di dampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunarti Hutabarat, Wakapolrestabes Medan ini juga mengatakan, kemudian tersangka menghubungi teman tersangka untuk menjualkan sepeda motor yang dicuri tersebut.
“Setelah melihat GPS sepeda motor korban yang saat itu sedang berjalan menuju ke arah Sei Mencirim, sehingga korban pun menyuruh teman korban untuk pergi menuju Polsek Sunggal. Lantas personel Unit Reskrim Polsek Sunggal yang melihat titik lokasi dari GPS itupun langsung ke lokasi dan menangkap para pelakunya, “sebut AKBP Rudi Silaen.
Dari kasus pencurian sepedamotor ini, polisi juga turut menyita 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam dengan BK 2355 AKF, 1 unit sepedamotor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat, 1 buah kunci L, 1 buah mata kunci, 1 potong jaket warna abu-abu, 1 potong kaos warna hitam sebagai barang buktinya.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara, “tandas Wakapolrestabes Medan mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)