MEDAN| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restoratif Justice, Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH kembali memberikan “pengampunan” kepada tersangka pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Keputusan penerapan Restoratif Justice (RJ) itu dilakukan setelah Kajati Sumut menerima penjelasan dalam ekspose penyelesaian perkara pidana melalui RJ dari Kajari Batubara, Syahrir Jasman, SH.,MH bersama Kasi Pidum dan jajaran, Senin (20/7/2026).

Diketahui peristiwa pidana pencurian itu terjadi, Senin (4/5/2026) di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Tersangka Pesti Sidabutar karena ada kesempatan mengambil uang milik saksi korban, Anita Manurung sejumlah Rp.1.440.000 dari rumah saksi korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya.

Akibat perbuatan tersebut, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 476 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut, Eko Adhyaksono SH MH bersama Asisten Pidana Umum, Suhendri SH MH dan jajaran mengungkapkan bahwa tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban.

Lalu saksi korban juga telah memaafkan secara tulus perbuatan tersangka. Kemudian tokoh masyarakat melalui Kepala Desa setempat telah mengajukan secara resmi permohonan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui restoratif di Kejaksaan.

“Perdamaian dan adanya pemaafan secara tulus antara tersangka dan korban merupakan perbuatan mulia, perbuatan yang juga harus menjadi contoh bagi masyarakat, ini jadi pertimbangan jaksa, kedepankan nurani dan utamakan pemulihan, ini lah esensi keadilan restoratif yaitu bagaimana memulihkan keadaan di masyarakat ke keadaan semula, ” ujar Kajati Sumut. (***/Rel)