MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Polsek Sunggal kembali menangkap spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda.

Melawan saat diamankan, 3 dari 4 tersangka ditembak petugas. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, AKP Philip A Purba S.H.M.H dan Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasihumas, Aiptu Sri Rahayu Lubis pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Sunggal di Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Kamis (15/05/2025).

AKBP Rudi Silaen mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Ginting Medan pada tanggal 07 Mei 2025.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, lalu ketiga tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru di antaranya Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19), Arlanda (18).

Bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.

“Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya,” tuturnya.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan specialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.

“Untuk pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ucapnya.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya.

Kepada orangtua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas dilingkungan masing-masing.

“Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tegas AKBP Rudi Silaen. 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (Sarwo)