MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 50 orang massa yang mengatasnamakan dirinya dari Himpunan Organisasi Transparansi Dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya dari di depan pintu gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Jenderal AH Nasution, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (21/7/2026).
Dalam aksinya massa menyampaikan 7 point penting dalam tuntutannya yang pada pokok intinya menyayangkan beberapa statement dan opini publik di Media sosial (Medsos) yang menyudutkan Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI, Febri Adriansyah.
Pasalnya massa menilai karena tuduhan yang dialamatkan kepadanya murni hanya berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri yang belum dipastikan fakta hukum keterkaitan penggeledahan dengan yang bersangkutan.
Masih menurut koordinator aksi Hotma, Febri Adriansyah selama ini juga dipercaya mengomandoi tim Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang telah berhasil menyelamatkan keuangan ratusan triliun dan asset negara dari sektor perkebunan dan kehutanan.
Massa juga meminta masyarakat atau publik dapat berpikir obyektif. ”Kita mendukung penyidikan secara objektif sehingga kita harusnya menunggu hasil penyidikan keseluruhan atau hasil persidangan nantinya. Jangan menghakimi orang yang hanya berdasarkan penetapan status tersangka, kita juga seharusnya melihat prestasi dan upaya maksimal pengungkapan korupsi yang dilakukan oleh Febri selama ini, “sebutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rizadi SH MH bersama tim Jaksa dan Humas Kejati Sumut saat menerima aspirasi pengunjuk rasa menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kehadiran massa pengunjuk rasa,
”Tentunya dukungan ini menjadi spirit dan dorongan moril bagi jajaran Kejaksaan, akan tetapi terkait dukungan yang disampaikan kepada bapak Febri Adriansyah secara pribadi, mari sama sama kita tunggu hasil dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena kita negara hukum dan kita sebagai masyarakat hukum tidak boleh mengadili seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang sah, “tegasnya.
“Kami juga meminta kepada masyarakat agar jangan tergiring opini di media sosial yang belum dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa Kejaksaan secara institusi akan terus melakukan langkah langkah strategis dalam penegakan hukum termasuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Penkum. (***)

