
PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Mardan Hanapi Hasibuan SH selaku Tim Hukum Azarol Aswad Lubis, warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aeknabara Barumun, mendesak Polres Padanglawas(Palas) mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik kliennya.
Dugaan pencurian buah kelapa sawit dilakukan Poltak Parningotan Silitonga dan kawan-kawannya, Selasa (6/5/2025)
Usai membuat laporan, Mardan Hanapi menjelaskan kronologis kejadian perkara yang dilaporkannya ke Polres Padanglawas terkait pencurian buah kelapa sawit.
Hal itu, berawal Senin, 5 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB, Poltak Parningotan Silitonga, membawa sekelompok orang dan menyuruh untuk melakukan pemanenan terhadap kebun sawit milik Azarol Aswad Lubis.
Kegiatan pemanenan buah kelapa sawit diduga dilakukan suruhan Poltak Parningotan tersebut, kurang lebih 2.5 ton sawit telah dipanen dari lahan kebun milik Azarol.
” Ini murni pencurian buah sawit, makanya kita laporkan ke Polres Padanglawas,” tegas Mardan,Kamis(8/5/2025) di Sibuhuan.
Mardan menanambahkan, berdasarkan berkas akta jual beli kepemilikan atas lahan seluas 20 Hektare tersebut pada tahun 1995. Mulai tahun 1995 lahan tersebut dikelola dan dikuasi oleh ayahnya, Almarhum Mara Luat Lubis.
Dikatakan, lahan seluas 20 hektar tersebut dikelola dan berkebun, waktu itu belum sawit, lalu pada tahun 2010 sampai 2013, ibu dari Aswad bersama abang iparnya menanami lahan itu dengan sawit.
“Kemudian Ibu Aswad sakit-sakitan, hingga meninggal dan tidak pernah lagi ada perhatian atas lahan oleh keluarga,” kata Mardan.
Kemudian pada pertengahan tahun 2014, keluarga mendatangi kebun tersebut, tiba-tiba sudah ada orang yang mengklaim di lahan 20 Hektare tersebut.
“Saat itu sempat cekcok, pihak keluarga Aswad tidak bisa menunjukkan surat alas hak kepada yang mengklaim lahan itu, sehingga keluarga Aswad membiarkan dan tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Mardan.
Hingga akhirnya pada 1 Februari 2021 surat alas hak lahan kebun tersebut ditemukan Aswad. Selanjutnya di 2023, Aswad melakukan pelarangan, namun tidak diindahkan oleh Tumpal Banjarnahor yang mengklaim pemilik lahan itu.
Sampai akhirnya tahun 2025 ini kedua belah pihak yang mengklaim lahan tersebut dan saling lapor ke Polres Padang Lawas,” ungkap Mardan.
Lanjut Mardan, persoalan ini sudah yang kedua kalinya dilaporkan ke Polres Palas. Sebelumnya pada 22 April 2025, sudah ada LP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor Tumpal Banjar Nahor dan kawan kawannya.
Selanjutnya laporan kedua pada Selasa (6/5/2025) dengan nomor STTLTP/B/131/V/2025/SPKT/PALAS/SU atas dugaan tindakan provokatif Poltak Parningotan Silitonga yang telah memerintahkan pemanenan buah kelapa sawit dilahan kliennya di Desa Tobing Tinggi,Kecamatan Aek Nabara Barumun.