PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID –  Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) memberikan edukasi terkait antisipasi bullying di kalangan siswa SMA Negeri 1 Ulu Barumun, Kamis (8/5/2025) di Aula sekolah tersebut. 

Hal itu berkaiatan sebagaimana maraknya beberapa berita viral yang akhir akhir ini banyak menampilkan kasus penganiayaan dan bullying di kalangan pelajar.

Pemberian edukasi itu dilakukan dalam lewat program Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Korps Adhyaksa sebagai bentuk penyuluhan hukum dilingkungan sekolah.

Kepala  Kejaksaan Negeri Palas, Sinrang,SH,MH melalui Kasi Intel, Ganda Nahot Manalu,SH,MH didampingi Kasubsi Intel,Ahmad Sadikin Daulay,SH,mengatakan hal ini perlu dilakukan un tuk mencegah bullying di sekolah. 

Selain itu, kata Ganda Manalu pihaknya juga memberikan edukasi seputar tugas dan fungsi Kejaksaan agar dipahami para pelajar.

“JMS ini  bertujuan agar pihak sekolah dan para tenaga didik serta siswa dapat mengetahui fungsi dan kewenangan Kejaksaan serta memahami hukum dan akibat menyalahi Undang-undang, ” terangnya.

Sementara itu, materi dari Tim Intelijen Kejari Palas, Kasubsi I bidang Intelijen,Ahmad Sadikin Daulay,SH dan Yoseanna Anastasya Simare-mare menyampaikan sesuai tema JMS,dampak bullying terhadap kesehatan remaja.

Menurut Ahmad Sadikin, JMS ini akan digalakkan kepada generasi-generasi muda khususnya ditingkat pelajar di Kabupaten Palas khususnya agar terhindar dari hal buruk khususnya terkait bullying yang saat ini banyak timbul dikalangan remaja atau pelajar.

“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan.pihak Kejaksaan  demi mengedukasi para siswa agar memahami tentang hukum dan akibatnya,” terang Ahmad Sadikin.

Diketahui, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan Jajaran Korps Adhyaksa diseluruh Wilayah Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

” Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa-siswi sedari dini, kesadaran terhadap perilaku bullying, serta menciptakan generasi baru taat hukum,” imbuhnya.

Dikesempatan itu,Kepala Sekolah SMA N 1 Ulu Barumun,Rini menyambut baik kegiatan JMS oleh pihak Kejari Palas dalam mengedukasi pelajar agar melek tentang pemahaman hukum.

“Kegiatam JMS ini sangat positip dan memberikan dampak yang baik dalam memotivasi pelajar agar lebih memiliki wawasan terkait pemahaman tentang hukum,” katanya.

Pihak sekolah,lanjut Rini  mengapresiasi kegiatan JMS sebagai bentuk meningkatkan pengetahuan yang baik bagi pelajar agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan pelanggaran hukum.

Diakhir kegiatan JMS, dirangkai dengan dialog dan tanya jawab oleh siswa terkait fungsi dan kewenangan Kejaksaan dan pemberian cendramata kepada siswa yang bertanya sebagai apresiasi pihak Kejaksaan.