MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebagai bentuk peningkatan perlindungan mitra pengemudi dan penumpang, Maxim melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan kepada mitra pengemudi berinisial AW dan pengguna Maxim berinisial CHH yang mengalami insiden kecelakaan di Gunungsitoli.

Kejadian bermula saat AW bersama CHH sedang dalam perjalanan menuju lokasi tujuan di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Targetkan Perbaikan Total 31 Faskes Dalam Waktu Dekat

Di tengah perjalanan, kondisi jalan membuat kendaraan menjadi tidak seimbang dan menyebabkan pengemudi serta penumpang terjatuh dari kendaraan. Akibat kejadian tersebut, AW mengalami dislokasi pada jari kaki, sementara CHH mengalami patah tulang pada pergelangan tangan.

Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk mendapatkan penanganan medis. Dari kejadian ini, Maxim melalui YPSSI memberikan santunan mencapai Rp 21.977.100, termasuk Rp 7.325.700 kepada AW dan Rp 14.651.400 kepada CHH.

Baca Juga:  Hari Pertama Revalidasi, Kaldera Toba Banyak Dapat Nilai Positif

Santunan tersebut merupakan bentuk komitmen perlindungan Maxim kepada pengguna dan mitra pengemudi.

“Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban para korban sehingga pengemudi maupun penumpang dapat fokus menjalani proses pemulihan. Maxim akan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna layanan kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jamal Syarif Telambanua, Head of Subdivision Maxim Gunungsitoli.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Ke Kejari Jaksel

Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan kepada mitra pengemudiselama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan pengemudiMaxim.

Sedangkan pengguna akan tetap mendapatkan santunan terlepas daripenyebab kecelakaan. Proses klaim santunan dapat dilakukan di kantorMaxim terdekat. (**)