MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Selama periode April 2025, Polsek Medan Timur berhasil mengungkap 4 kasus menonjol yang membuat resah warganya.

4 kasus tersebut antara lain dugaan pencurian mesin Sanyo air di jalan Ngalengko, Gang Dame, Sidorame Timur dengan LP/ B/ 200/VI/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Timur/ Polrestabes Medan tanggal 22 April 2015, pencurian kabel sepanjang 80 meter di jalur kereta api Medan-Pulo Braya, pencurian di toko bangunan Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dengan LP/ B/ IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Timur pada 25 April 2025.

“Kemudian ada lagi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan LP/ B/ 195/ IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Timur pada 21 April 2025,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya, Senin (05/05/2025).

Dari pengungkapan 4 kasus tersebut, Polsek Medan Timur berhasil menahan sebanyak 4 orang tersangka, yakni AP (34) warga Medan Perjuangan, MI (24) warga Gaharu, MAS (34) warga Medan Perjuangan, dan HBO (32) warga jalan Miring.

“Keempat tersangka saat ini telah ditahan, dan sedang menjalani pemeriksaan untuk kemudian disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manumbul Butar Butar mengatakan kasus menonjol paling terbaru adalah pencurian kabel sepanjang 80 meter, yang terjadi di rel kereta api Medan-Pulo Brayan.

Kabel tersebut dipotong menggunakan parang yang telah disiapkannya dari rumah.

“Pelaku memotong & mengambil kabel sebanyak 2 kali dengan menyusuri jakur kereta api,” kata Agus.

Kemudian saat melakukan aksinya (Curat) yang kedua kalinya, pelaku MI (24) berhasil ditangkap oleh petugas keamanan PT KAI.

“Aksi pelaku terungkap setelah diintip oleh kamera Drone pengawas di jalur kereta api,” kata dia.

Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.