MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran bantaran Rel Kereta Api, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diboyong dan selanjutnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Keduanya yang berinisial F (46) dan B (37) merupakan warga setempat tersebut ditangkap, ketika personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di bantaran Rel Kereta Api (KA) kawasan Tembung tersebut, Jumat (14/03/2025).

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket besar berisi narkotika jenis sabu.

“Dari para tersangka ketika digeledah, petugas menemukan beberapa paket sabu siap jual. Satu paket besar sabu yang beratnya hampir 20 Gram diamankan dari tangan tersangka F yang disebut-sebut bandar sabu, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH, SIK, MH yang memimpin langsung penggerebekan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/03/2025).

Sebagaimana yang disampaikan Kapolrestabes Medan masih dikatakannya lagi, Polrestabes Medan hadir untuk menjawab keresahan masyarakat.

“Jadi dalam penggerebekan ini, kita mengamankan dua pria dengan barang bukti beberapa paket sabu, alat hisap (bong), timbangan elektrik dan uang ratusan ribu Rupiah diduga hasil jual beli narkoba,” ungkap AKBP Thommy Aruan.

Ditambahkan Thommy, peran kedua pria yang diamankan masih didalami. “Untuk memberantas narkoba secara menyeluruh, peran aktif masyarakat sangat diperlukan yang dapat disampaikan kepada Satres Narkoba Polrestabes Medan melalui Hotline maupun melalui pesan lewat media sosial Instagram, “imbuhnya mengakhiri. (Sarwo)