MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial BSP alias Budi Bodong (49) hanya bisa pasrah begitu mengetahui calon pembeli Narkoba jenis sabu-sabu miliknya itu adalah seorang polisi yang lagi menyamar.
Selanjutnya, pria yang mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran wilayah tempat tinggalnya yakni di Jalan Pantai Rambung Gang Cakra III, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itupun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan beserta dengan barang buktinya, Selasa (24/6/2025) sore lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (1/7/2025) tadi malam membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial BSP alias Budi Bodong tersebut.
“Benar, tersangka berhasil ditangkap setelah anggota kita menyaru untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 100 ribu di Jalan Pantai Rambung Gang Cakra IIJ, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
Dari tersangka yang ditangkap berdasarkan adanya informasi terkait sering terjadinya transaksi jual beli Narkoba di Jalan Pantai Rambung Gang Cakra III, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka dengan total 4 klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 1,61 Gram dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
”Dengan disitanya 1.61 Gram sabu ini, kita telah menyelamatkan 161 orang, “ucapnya seraya menegaskan kalau tersangka mendapatkan sabu-sabu yang dibelinya dari pria bernama Vijay di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumut. (sarwo)

