MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diciduk personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemarin.

Adapun pelakunya berinisial TS (45). Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, Selasa (04/03/2025) mengatakan, awalnya korban berinisial RS kesakitan saat buang air kecil.

Kemudian ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya tersangka ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

“Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka, “ungkap Kasat Reskrim.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, “tutup Kasat Reskrim. (Irwan S Pane)