MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sarang Narkoba yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi, Kamis (27/02/2025) kemarin.

Hasilnya, dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu yakni Nanang (26) dan Nasrul (42) turut disingkat polisi. Selanjutnya keduanya pun dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di lokasi ini, namun aktivitas peredaran narkoba masih terjadi. Oleh karena itu, kami kembali melakukan tindakan tegas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 plastik klip berisi 2 plastik klip sabu, 2 buah pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 135.000, 4 plastik klip kosong dan 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Irwan S Pane)