MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi 4 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penutupan akses gang kebakaran di Jalan Pukat 2, Senin (10/8/2026).
DPRD meminta Pemko Medan menindak bangunan tersebut jika terbukti melanggar ketentuan.RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kelurahan Bantan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton dan dihadiri anggota Komisi 4 Lailalatul Badri, Edwin Sugesti, serta Ahmad Affandi.
Dalam RDP, warga bernama Sri Junika menyampaikan pengaduan terkait rumahnya yang mengalami kerusakan akibat pembangunan rumah milik tetangganya, Ridwan Kosasih di Jalan Pukat 2.
Selain persoalan kerusakan rumah, DPRD juga menyoroti dugaan pembangunan yang menutup atau berada di atas akses gang kebakaran.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailalatul Badri meminta Pemko Medan tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, akses gang kebakaran merupakan bagian penting yang harus tetap tersedia untuk kepentingan keselamatan warga.
“Kalau memang melanggar zona merah dan gang kebakaran, jangan dibiarkan. Aturan harus ditegakkan,” kata Lailalatul dalam RDP.
Dia juga meminta aparat pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan hingga perangkat terkait, segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.”Jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus berani bertindak,” ujarnya.
Lailalatul juga menyinggung dugaan pembangunan yang menyebabkan kerugian terhadap warga lain. Dia meminta persoalan tersebut dikaji dari sisi aturan yang berlaku dan, jika ditemukan unsur pidana, diserahkan kepada aparat penegak hukum.
”Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai hak masyarakat diambil dan digunakan seenaknya,” katanya. Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti meminta instansi terkait menunjukkan gambar denah dan dokumen PBG bangunan tersebut.
Hal itu untuk memastikan apakah bangunan yang berdiri saat ini sesuai dengan izin yang diberikan.”Kita minta diperjelas, izin yang diberikan itu apakah termasuk bagian gang kebakaran yang sekarang dibangun. Kalau bangunan tidak sesuai dengan perizinan, pemerintah punya kewenangan memberikan sanksi,” ujar Edwin.
Dia mengatakan akses gang kebakaran maupun fasilitas umum harus tetap diperhatikan dalam pembangunan gedung di Kota Medan.
Edwin juga meminta Pemko Medan berkoordinasi dengan kepolisian apabila diperlukan untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemilik bangunan juga perlu dihadirkan agar persoalan dapat dimediasi dan ada penyelesaian antara pihak-pihak yang berselisih.”Harapan kita ada mediasi dan pemilik bangunan mau bertanggung jawab. Tetapi kalau ada pelanggaran yang memang tidak bisa ditoleransi, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Edwin juga menilai kerusakan rumah Sri Junika perlu dicarikan solusi. Dia menyebut persoalan dinding yang lembap dan rusaknya bagian dalam rumah dapat diselesaikan apabila kedua pihak bersedia mencari solusi teknis yang tepat. (**)

