DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Empat orang pelaku aksi premanisme dan pungutan liar (Pungli) berhasil diamankan personel Polsek Hamparan Perak, Rabu (14/05/2025) kemarin.

Para pelaku ditangkap saat sedang beraksi di beberapa titik di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak.

Pelaku yang diamankan masing-masing adalah Dedi (35), Ruli (28), Suharmin (50), dan Rudi (45). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli dengan total sebesar Rp 55.000.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Tebar Berkah Ramadhan dengan Takjil Gratis

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea SH, Jumat (16/05/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat personel Polsek melakukan patroli rutin guna mencegah tindak premanisme di wilayah hukum mereka.

“Keempat pelaku kami tangkap di beberapa titik berbeda di Desa Paya Bakung saat sedang melakukan Pungli kepada pengguna jalan yang melintas. Modus yang digunakan adalah berpura-pura mengatur lalu lintas untuk meminta uang,” terang AKP Ridwanto.

Baca Juga:  Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan

Menurut pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan demi mendapatkan uang untuk kebutuhan makan dan membeli rokok.

“Mereka mengaku terpaksa melakukan pungli untuk kebutuhan sehari-hari. Namun tetap saja, tindakan itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegas AKP Ridwanto.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Residivis Kasus Narkoba di Langsa Kembali Ditangkap, Segini Barang Buktinya

AKP Ridwanto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme atau pungli yang terjadi di lingkungan mereka.

“Kami harap masyarakat aktif melapor bila menemukan praktik pungli. Layanan call center 110 selalu siap menerima aduan kapan pun,” pungkasnya. (Irwan S Pane)