JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dalam sepekan terakhir, Indonesia kembali berduka atas kehilangan nyawa pesepeda di jalan raya.

Tragedi tabrak lari yang menewaskan seorang kakek bersepeda onthel di Jalan Daendels, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Yogyakarta menjadi peringatan keras untuk para pengendara bermotor.

Waspada dan memastikan fokus berbagi jalan sesuai prioritas pengguna jalan. Pejalan kaki adalah nomor satu yang harus dihormati.

Kedua, pesepeda. Kecelakaan pesepeda melibatkan kendaraan bermotor dalam pantauan media, dicatat Bike to Work (B2W) Indonesia telah merenggut 9 korban jiwa sepanjang tahun 2025.

“B2W sangat prihatin. Suara pesepeda sekeras apapun, tidak dapat mengembalikan nyawa yang telah tiada. Namun upaya pencegahan kecelakaan terhadap pesepeda di Indonesia dapat diupayakan dengan aksi preventif dan penegakkan hukum,” ungkap Hendro Subroto, Ketua Umum B2W Indonesia, Selasa (13/05/2025).

Aksi “Sepuluh Preventif” Keselamatan Bersepeda

Pesepeda membutuhkan rasa aman. Hal ini dimulai dari aksi preventif pesepeda sendiri di antaranya (1) menggunakan pakaian terang terutama pada pagi buta atau malam hari.

(2) menggunakan helm sesuai standar keselamatan untuk pesepeda perkotaan, (3) cek kondisi sepeda sebelum berangkat.

(4) patuhi aturan lalu lintas seperti tidak menerobos lampu merah dan jangan melawan arus, (5) gunakan jalur sepeda bila tersedia atau ambil sisi paling kiri.

(6) komunikasi saat berbelok atau berpindah jalur dan waspada, (7) perhatikan titik rawan seperti perempatan, tikungan, jalan berlubang, jalur ramai kendaraan besar.

(8) tidak menggunakan gadget saat berkendara, (9) bersepeda secara berkelompok dengan tertib, (10) tingkatkan edukasi dan kesadaran diri.

Sepuluh Preventif ini dirancang disosialisasikan B2W berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti ke institusi pemerintah, sekolah, perusahaan, kantor kecamatan, hingga ke desa dalam tajuk program “Bergerak Tak Berasap”.

Penegakkan Hukum untuk Ciptakan Rasa Aman Bersepeda

Indonesia gencar menggiatkan transportasi ramah lingkungan untuk target Indonesia Net Zero Emission 2060.

Di sisi lain, para pesepeda sebagai kontributor nyata mobilitas tanpa emisi, belum disertakan pada sistem dengan kekuatan rasa aman.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, terhadap penabrak, kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, parkir di jalur dan lajur sepeda, perilaku agresif terhadap pesepeda, adalah tugas mendesak bagi penegak hukum.

B2W juga mendorong kepatuhan pesepeda itu sendiri untuk mematuhi lampu lalu lintas, tidak melawan arus.

Dengan demikian, keselamatan tidak hanya bergantung pada perlindungan, tetapi juga pada tanggung jawab.

Membangun Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum

Penegakan hukum yang adil dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban pesepeda, dapat membangun kepercayaan publik bahwa pesepeda tidak akan dibiarkan sendirian.

Dalam tragedi tabrak lari Kulonprogo pada tanggal 8 Mei 2025, B2W Indonesia Korwil Yogyakarta telah memastikan keluarga korban menerima asuransi Jasa Raharja.

Adapun penabrak masih dalam pengejaran penegak hukum untuk dimonitor bersama demi kejelasan dan kepastian hukum.

“Kami berterima kasih kepada komunitas-komunitas dan masyarakat luas yang telah mengambil peran empati dan membersamai keluarga korban,” tutup Hendro. (**)