MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Strategi menyaru sebagai pembeli (Undercover buy) yang dilakukan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Gang Mantri Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ternyata membuahkan hasil.
Buktinya, pria berinisial EP alias Eko (35) warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumut akhirnya dengan mudah ditangkap.
Bahkan dari tangan pengedar sabu-sabu yang sudah beroperasi selama 2 tahunan itu, polisi juga turut menyita berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 Gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kecil dan uang tunai Rp 130 ribu diduga hasil jual beli sabu.
“Kepada petugas, Eko mengaku telah menjadi pengedar sabu selama 1 tahun dan sabu tersebut didapat seseorang yang biasa dipanggil Budi alias Butong yang kini buron. Eko ini mendapatkan upah sebesar Rp 20.000 untuk setiap transaksinya, “terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya, Senin (14/04/2025).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu di Gang Mantri tersebut.
Dari laporan warga tersebut, petugas ke lokasi dan menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka. Karena sudah mengetahui ciri-ciri tersangka seperti yang dilaporkan warga. Maka petugas yang berpakaian preman terus menghampiri tersangka.
“Merasa tak curiga, tersangka menyerahkan paket sabu sesuai pesanan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli seharga Rp 70 ribu.
“Bagitu sabu itu diserahkan. Petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. Karena sudah ada barang bukti, tersangka dibawa ke Mako untuk pemeriksaan dan pengembangan,” tutur AKBP Thommy Aruan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (Sarwo)

