ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pihak Kepolisian menyampaikan sopir mobil penumpang Toyota Hiace yang terlibat kecelakaan di Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh diduga dalam pengaruh narkotika.

Itu terungkap setelah ditemukan adanya zat narkotika dalam urine sopir Hiace tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Eko Suhendro SH.

Pasca kejadian, Satlantas Polres Aceh Timur berkordinasi dengan Dokkes Polres Aceh Timur untuk melakukan pengambilan sampel urine terhadap sopir Hiace, SS (32) warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

“Dari hasil tes urine yang bersangkutan (sopir Hiace) terindikasi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu (Metaphetamine dan Amphetamine) sebagaimana yang termaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “jelas Iptu Eko.

Akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (13/04/2025) sekira pukul 03.30 WIB itu mengakibatkan satu orang penumpang mobil Hiace, Famelia Fitri (17) warga Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang penumpang atasnama Muhammad Jeri (43) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Kala Kemili, Kabupaten Aceh Tengah mengalami luka berat dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh.

“Untuk korban luka ringan berada di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak,” tandas Kasat Lantas Polres Aceh Timur.

Ia menegaskan bahwa pengemudi dilarang keras menggunakan narkoba maupun alkohol dan obat-obatan berbahaya lainnya karena beresiko akan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

“Kami senantiasa hadir di tengah masyarakat demi memastikan keselamatan berkendara yang nyaman dan berkesan, sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang tertib, aman, dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Aceh Timur,” ujar Kasat Lantas. (Aulia A)