MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Empat kawanan begal bersenjata tajam (Sajam) yang telah merampas sepeda motor milik warga Kecamatan Tapaktuan, Kota Aceh Selatan, Provinsi Aceh akhirnya bertekuk lutut ditangan personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Bahkan, 2 orang di antara pelaku tersebut harus terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan dibawa pengembangan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di dampingi Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Made Wira Suhendra menerangkan, penangkapan keempat pelaku merupakan hasil penyelidikan laporan polisi korbannya yang bernama Yusran (58) warga Tapaktuan, Kota Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

“Dalam laporannya, Kamis (20/02/2025) lalu sekira pukul 01.00 WIB, korban baru pulang kerja mengendarai sepeda motor miliknya melintas dari Jalan Veteran, Kecamatan Labuhan Deli dan melewati Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kombes Gidion kepada wartawan, Sabtu (08/03/2025).

Tepat di depan pabrik air mineral, korban dipepet 2 sepeda motor matic berjumlah 5 orang laki-laki. Setelah itu salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah kelewang dan mencoba menebas korban sebanyak 3 kali, namun korban bisa menghindar setelah menjatuhkan sepeda motornya lalu kabur.

Para pelaku lantas mengambil sepeda motor korban, sedangkan korban bergegas ke Mapolsek Medan Helvetia untuk membuat laporan polisi.

Tak butuh Waktu lama, personel Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan seorang pelakunya yang berinisial KRS (17) warga Jalan Balai Desa Karya V Gang Horas. Setelah melakukan pengamanan, polisi lantas melakukan pengembangan.

Dari keterangan tersangka KRS, bahwa seorang lagi terduga pelaku berinisial RAP alias I (24) warga Jalan Karya, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli sedang berada di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

“Tim opsnal lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku RAP alias I dan melakukan pengembangan terhadap 2 oran pelaku HPP alias Pocong (23) dan AS alias Ferdi (20) warga Jalan Karya VII, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal di kedai tuak Jalan Karya V, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal,” terang Kombes Gidion.

Setelah diinterogasi, sambung Kombes Gidion lagu, tersangka Pocong dan Ferdi mengakui perbuatannya.

amun saat akan melakukan pengembangan, mereka malah melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku tersebut.

Personel Reskrim Polsek Medan Helvetia lalu membawa tersangka Pocong dan Ferdi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis.

“Adapun hasil pencurian dengan kekerasan sepeda motor tersebut senilai Rp 3 juta, mereka bagi dengan rincian tersanga Pocong mendapat bagian Rp 500 ribu, Ferdi Rp 500 ribu, F (DPO) Rp 500 ribu, A (DPO) Rp 500 ribu, RAP alias I Rp 150 ribu, dan KRS Rp 50 ribu. Sisanya Rp 700 ribu mereka belikan tuak, minuman anggur dan keperluan sehari-hari,” tutup Gidion mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)