MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi Andika dalam mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi yang terbilang lihai, akhirnya harus kandas juga di tangan aparat kepolisian.

Pasalnya, pria berusia 27 tahunan ini dibekuk personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ketika menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (06/03/2025) dini hari lalu.

Bukan itu saja, dalam penggerebekan itu polisi juga turut mengamankan seorang wanita berinisial NO (21) yang diduga kuat sebagai pengguna Narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Sabtu (08/03/2025) menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti cukup, tim kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 70 butir pil ekstasi, 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka Andika mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ismail Pane. (Irwan S Pane)