LUBUK PAKAM | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Bupati Deli Serdang mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Deli Serdang untuk mengembangkan potensi wakaf secara produktif agar manfaatnya tidak hanya terbatas pada pembangunan sarana ibadah, tetapi juga dapat mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pengembangan tersebut perlu didukung tata kelola yang profesional, transparan, serta perlindungan aset melalui kepastian hukum. Dengan demikian, wakaf dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi yang manfaatnya dirasakan secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan saat pelantikan Pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang Periode 2026–2029 di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (2/11/2026).
Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengatakan potensi wakaf di Deli Serdang cukup besar.
Keberadaan masjid, musala, madrasah, pemakaman, dan berbagai fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf menjadi bukti bahwa manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat lintas generasi.
“Inilah salah satu nilai besar dari wakaf. Kebaikan yang diberikan pada masa lalu dapat terus hidup dan memberikan manfaat kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik.
Aset wakaf perlu dicatat, dijaga, dan memiliki kejelasan status hukum agar terlindungi serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Deli Serdang telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, dan BWI Deli Serdang pada 27 Agustus 2026 untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, sertifikat tanah wakaf juga diserahkan secara simbolis kepada para nazir. BWI Deli Serdang, harapannya, dapat memperkuat upaya perlindungan aset tersebut melalui koordinasi lintas instansi.
Pemerintah daerah siap mendukung melalui penyediaan data, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, serta bentuk dukungan lainnya sesuai kewenangan.
“Ke depan, saya berharap BWI Deli Serdang semakin aktif mendorong percepatan penataan dan perlindungan aset wakaf. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung, baik melalui penyediaan data, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, maupun dukungan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Selain perlindungan aset, Dedi juga mendorong agar tanah wakaf dapat dikembangkan secara produktif untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun usaha produktif lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tujuan wakaf.
Untuk mewujudkannya, diperlukan pengelolaan yang profesional dan transparan, termasuk peningkatan kapasitas para nazir sebagai pihak yang mengelola harta benda wakaf.
BWI juga diharapkan aktif memperluas literasi wakaf agar masyarakat memahami bahwa wakaf memiliki potensi manfaat yang lebih luas.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tentu tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu, kami melihat BWI Deli Serdang sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola wakaf yang lebih tertib, terlindungi, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang, Syawaluddin Nasution, menyampaikan bahwa potensi wakaf di daerah ini sangat besar, tetapi belum seluruhnya dikelola secara optimal.
Ia berharap kepengurusan yang baru dapat mengembangkan potensi tersebut dengan dukungan pemerintah daerah, terutama melalui program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Kami menyadari bahwa BWI tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal tanpa dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya dalam program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Ketua Umum BWI Provinsi Sumatera Utara, Solehuddin Sagala, juga berharap pengurus BWI Deli Serdang dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap para nazir.
Melalui kepengurusan periode 2026–2029, BWI Deli Serdang diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset sekaligus mendorong pengembangan wakaf produktif sehingga manfaatnya semakin luas bagi masyarakat. (Srw/rel)

