MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj Sri Rezeki menegaskan bahwa pembenahan sistem kesehatan di Kota Medan harus berorientasi pada kebutuhan dan perlindungan masyarakat.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, ia mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, transparan, berkualitas, serta tidak membebani pasien.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Soroti Kinerja Bapenda Soal Penerimaan Pajak Parkir Tak Rasional

Penegasan tersebut disampaikan Sri Rezeki saat membacakan penjelasan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/11/2026).

Sri Rezeki menggambarkan persoalan yang masih dihadapi masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan, mulai dari antrean di puskesmas dan rumah sakit, ketidakpastian ketersediaan kamar rawat inap, hingga kekhawatiran pasien terhadap biaya pembelian obat yang tidak ditanggung.

Baca Juga:  DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II Akan Dipasang Portal

Menurutnya, bagi masyarakat, berobat bukan sekadar persoalan medis, melainkan juga menyangkut kepastian pelayanan, waktu, dan biaya.

“Keberhasilan Perda ini nantinya tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, serta dokter dan perawat dapat bekerja dengan tenang,” tegasnya. (Rel)

Baca Juga:  Komisi II DPRD Medan Minta Perusahaan Bayar THR Pekerjanya