‎MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap maling yang masuk ke rumah Nurmalis (54) di Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari rumah korbannya, pelaku berinisial TTB (39) warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Tapanuli, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut ini berhasil membawa kabur 1 unit handphone dan tabung gas 3 Kg.

Baca Juga:  3 Residivis Pencurian Sepedamotor di Wilayah Patumbak Disikat Polisi, Begini Ceritanya

Kasus pencurian inipun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Area. “Pelaku merupakan residivis kasus jambret dan Narkoba. Di kasus pencurian kali ini ia ditangkap petugas saat berada di Jalan Rawa Cangkuk II Gang Tapanuli, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Rabu (23/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB, “terang Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kasus pencurian ini masih dijelaskan Kapolsek Medan Area berawal, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  PTPN IV Regional VI Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Ustad Irfan Yusuf Jadi Penceramahnya

Saat itu korban terbangun mau Sholat Subuh dan melihat pintu depan sudah terbuka, serta melihat tabung gas dan handphone di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Lalu korban pun mengecek CCTV dan terlihat 1 orang tidak dikenal mengambil handphone dan tabung gas LPG tersebut.
‎Lantas personel Unit Reskrim Polsek Medan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap. “Dari keterangan pelaku, kalau handphone milik korban dijual seharga Rp 800 ribu kepada seorang laki – laki berinisial A di Jalan Selambo Toba. Sedangkan 1 buah tabung Gas 3 Kg dijual seharga Rp 100 ribu kepada K. Semua uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan membeli Narkoba jenis sabu, “ungkap Kapolsek Medan Area.

Baca Juga:  Residivis Gondol Televisi dari Gudang Expedisi Cargo di Raya Menteng, Ketangkap Polisi Lagi Nongkrong di Cafe‎‎

“Menurut keterangan, pelaku sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman di tahun 2012 kasus jambret dan tahun 2018 kasus Narkoba, “sambung Kapolsek mengakhiri penjelasannya. (Srw)