MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Marcelino Pasaribu (20) warga Jalan Gunung Kidul Gang Rembulan, Kecamatan Binjai Selatan,Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku berinisial IL (38) ditangkap polisi dari rumahnya yang berada di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Kini pelaku yang sehari-harinya bekerja mocok- mocok itupun telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Medan Tembung dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/1295/IX/2026/SPKT Polsek Medan Tembung Tanggal 16 September 2026, “ungkap Kapolsek Medan Tembung.
Berdasarkan laporan kasus penganiayaan terhadap mahasiswa yang terjadi di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan tersebut, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda DP Manullang melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi, sesampai di lokasi pelaku sedang berada di kediamannya kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Medan Tembung.
Selanjutnya terhadap pelaku langsung menyerahkannya kepada penyidik dalam keadaan sehat guna proses lanjut.”Barang buktinya berupa 1 buah topi yang digunakan saat melakukan penganiayaan, “tutup Kapolsek Medan Tembung mengakhiri penjelasannya. (Srw)

