MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyergap seorang pria Warga Negara (WN) yang merupakan pemasok, sekaligus pengedar vape mengandung narkoba saat bersama kekasihnya di parkiran Rumah toko (Ruko) Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/8/2026) malam.

Dari kasus sepasang kekasih itu, polisi berhasil menyita sebagai barang buktinya berupa 29 vape narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/8/2026) pagi tadi menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan sekaligus peredaran vape narkoba asal Malaysia di kota Medan ini berawal dari informasi yang diperoleh personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait dengan aktivitas seorang pria dan wanita yang kerap mengedarkan vape dengan kandungan narkoba.

Merespon informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus seorang pria berinisial FCB (22) WN Malaysia dan seorang wanita berinisial N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut saat berada di parkiran Ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Baca Juga:  MT Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Safety Down di Terminal Kuala Tanjung

“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba, yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.

Setelah menangkap keduanya, petugas pun kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kosnya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan yang merupakan tempat keduanya tinggal.

Di kamar kosan itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs vape narkoba, dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000, yang tersimpan di dalam sebuah brankas.

Jumlah uang yang jika di Rupiahkan berjumlah Rp.66 juta itu, diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Gagalkan Transaksi Pod Getar di Parkiran Hotel, 1 Orang Ditangkap, Begini Awal Ceritanya‎

“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam hari itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ucap AKBP Rafli.

AKBP Rafli menerangkan, FCB dan N yang merupakan sepasang kekasih, awalnya saling mengenal lewat media sosial. Keduanya, kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di kota Medan.

Awalnya, FCB membawa 20 pcs vape narkoba pada Juli 2026 kemarin, dan seluruhnya laku terjual dengan bantuan N. Pembeli narkoba, umumnya merupakan teman N, yang berada di kota Medan.

“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang AKBP Rafli.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Gelar Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tahun 2026

Setelah berhasil menjual vape narkoba di kota Medan, pelaku kembali melakukan aksinya yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba, dengan modus yang sama dan tidak terdeteksi mesin X-Ray di Bandara.

“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah AKBP Rafli.

Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan tengah mengejar bos dari FCB yang diketahui berada di Malaysia. Satres Narkoba Polrestabes Medan, bahkan tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia, untuk meringkus bos dari FCB tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih kembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas AKBP Rafli mengakhiri penjelasannya. (Srw/rel)