‎JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya ‎berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima ‎wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

‎Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) ‎yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi ‎dan peredaran meterai ilegal.‎

Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan ‎serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan ‎aktivitas jaringan tersebut.

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin ‎produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang ‎bukti lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.‎

Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang ‎diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. ‎

Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar ‎Rp 1 triliun.‎ Dalam investigasi ini berhasil diungkap keseluruhan meterai yang telah dijual oleh sindikat ‎sebanyak 4.007.334 keping, sehingga praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian ‎negara sebesar Rp40.073.340.000.

Baca Juga:  Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal Ke Masyarakat

Selain itu, investigasi ini juga telah menyita mesin ‎produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi sebanyak ‎900.000 keping meterai palsu sehingga dapat mencegah kerugian negara sebesar ‎Rp9.000.000.000.‎

Menanggapi pengungkapan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto ‎menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam ‎melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai.

‎Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas ‎sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

‎”Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan ‎maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan ‎masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, ‎tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan ‎komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan ‎kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:  Jaringan Pod Getar di Tempat Hiburan Malam Helen's Night Mart Dibongkar Polisi

Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari ‎upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan ‎penyalahgunaan meterai.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan ‎pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan ‎pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman ‎pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

‎Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan ‎melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana ‎denda paling banyak Rp200 juta.‎

Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya ‎menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

Baca Juga:  Bupati Shasabila Mus Siap Dukung Seleksi Calon Anggota Baznas di Kabupaten Pulau Taliabu

DJP ‎mengimbau masyarakat untuk menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan ‎belum pernah digunakan.

Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas ‎pakai (rekondisi) dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga ‎harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari ‎risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui ‎saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.‎

Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam ‎mencegah peredaran meterai ilegal.‎

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak ‎mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan ‎dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera ‎melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat ‎penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung ‎iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto.‎(**/Rel)