MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tiga wanita yang menjadi pengedar Narkoba di sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil disergap polisi, Selasa (11/8/2026) siang kemarin.
Adapun ketiganya masing-masing berinisial EF (52), ER (49) dan HD (23) yang kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mapolrestabes Medan.
Berdasarkan informasinya, kalau rumah yang ditempati ketiganya itu telah mereka dijadikan sebagai tempat untuk mengedarkan Narkoba.
“Penggerebekan, dilakukan usai Polisi mendapat keluhan dari warga sekitar, terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat ditanya wartawan, Minggu (16/8/2026) pagi tadi.
Polisi pun sambungnya lagi, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Ketiga wanita itu yang berinisial EF (52), ER (49) dan HD (23) memiliki peran berbeda – beda dalam praktek jual beli narkoba. Mulai dari yang berperan menerima uang, menyerahkan narkoba hingga menyimpan narkoba.
Dalam setiap transaksinya, para pelaku juga tidak pernah bertemu dengan pembelinya, karena transaksi selalu dilakukan dari balik jendela rumah.
“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 Gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” tambah AKBP Rafli.
Ketiga pelaku sendiri, diduga sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Polisi, kini masih mengembangkan kasus ini, untuk meringkus pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba ini.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku – pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas AKBP Rafli mengakhiri penjelasannya. (Srw/rel)

