MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hanya kurang dari 3 jam pasca kejadian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ yang terjadi di Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kini pria pengangguran yang berinisial G (42) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2026) mengatakan kalau pelaku ditangkap, Kamis (4/6/2026) sekira pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh di lapangan, tim opsnal yang dipimpin Kanit bersama anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Ainul Yaqin.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban, Vernando Fylario (22) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ miliknya.

Kendaraan tersebut sebelumnya di parkir di pekarangan rumahnya Kamis (4/6/2026) siang. Namun sekitar 15 menit kemudian, korban mendapat telepon dari ibunya yang memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.

“Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan topi masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur sepeda motor dengan cara mendorongnya keluar dari lokasi. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area,” ungkapnya.

AKP Ainul Yaqin menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celananya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku kendaraan hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial ASUN di kawasan Tembung Pasar VII Gang Kuini seharga Rp1,3 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku mengaku uang hasil gadai sepeda motor itu digunakan untuk membeli sabu.”Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran keberadaan sepeda motor dan pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam dan satu celana hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Peran masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas Yaqin sembari mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)