MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam pra-rekontruksi kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pra rekontruksi itu Satres Narkoba Polrestabes Medan turut melibatkan Bea dan Cukai Medan, dimana di lokasi itu petugas menemukan 7 botol Minuman keras (Miras) palsu.
Ada 27 adegan diperagakan di lokasi penangkapan dengan menampilkan dua tersangka yakni IR (21) yang merupakan cleaning service THM Phantom dan MF (22) pemasok narkoba kepada IR.
Dalam pra rekontruksi, terlihat jika IR yang merupakan bagian dari management THM Phantom sengaja menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung, sebelum akhirnya diringkus petugas.
“Pelaku pertama (IR) berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan KTV,” ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP di sela-sela pra rekontruksi, Senin (25/5/2026).
Dijelaskan Kompol Rafli, dalam pra rekontruksi, pihaknya juga turut melibatkan Bea dan Cukai, dan menemukan adanya minuman keras dengan pita cukai palsu.
Setidaknya, dari 9 botol minuman keras beragam merek, 7 diantarnya dipastikan menggunakan pita cukai palsu, usai dilakukan pemeriksaan menggunakan alat khusus yang dimiliki petugas Bea dan Cukai.
“Kami juga mendapat temuan, yakni adanya miras palsu. Memang kami berkolaborasi dengan Bea dan Cukai sehingga hal ini terungkap,” ujar Kompol Rafli didampingi Kanit 3, Iptu Berry Anggara.
Satres Narkoba Polrestabes Medan sendiri, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba yang mencoba menjadikan kota Medan sebagai pangsa pasarnya.
Pengungkapan, dipastikan akan terus dilakukan meskipun para pelaku menggunakan beragam cara kamuflase.
“Narkoba terus mencari jalan, untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok dengan cara yang ilegal. Kami pastikan, kami akan terus melawan hal tersebut, bagaimana cara mereka melakukan kamuflase,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (*)

