MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial BB (46) warga Jalan Kutilang III, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) babak belur dihajar massa di Jalan Tangkuk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Beruntung nyawa pria yang kepergok mencuri sepeda motor itupun terselamatkan dari amukkan warga, setelah aparat Polsek Medan Area tiba ke lokasi kejadian, Minggu (24/5/2026) siang.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis melalui keterangan resminya kepada wartawan, Senin (25/5/2026) menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Medan Area sedang melaksanakan patroli di seputaran Jalan Denai.
Tiba-tiba saja personel mendengar teriakan masyarakat yang menyebut maling. “Mendengar hal tersebut, personel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Yaqin.
Ia mengungkapkan jika pelaku kemudian berhasil diamankan di Jalan Tangkuk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, tepat di depan kantor lurah. Namun saat diamankan, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.
“Pelaku berhasil diamankan bersama masyarakat dan langsung dibawa petugas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencoba mencuri satu sepeda motor Honda Beat Street warna putih BK 4219 ANK milik korban, Vitria Diwi Yanti (25) warga Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari Mandala II.
“Modus pelaku dengan mencongkel kunci kontak menggunakan kunci T untuk membuka stang dan menghidupkan sepeda motor,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut kata Kapolsek, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung, serta pakaian singlet yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya saat diamankan warga,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Yaqin, usai dirawat, pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.”Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Juncto Pasal 17 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya mengakhiri. (Sarwo)

