MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus pencurian di dalam rumah yang berada di Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap.
Bahkan tersangkanya yang berinisial J alias Adi (18) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut berhasil ditangkap, Sabtu (15/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fajri Lubis, Senin (18/5/2026) menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korbannya, Irnanda Abdullah (42) membuat laporan polisi terkait aksi pencurian yang dialaminya.
“Korban mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun dari tidur, Selasa (12/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban melihat sejumlah barang miliknya telah hilang dan pintu samping rumah dalam kondisi rusak akibat dibongkar tersangka,” ujarnya saat ditanya wartawan.
Dalam aksi pencurian tersebut lanjut Kapolsek, tersangka berhasil membawa kabur satu unit tablet warna hitam, satu tabung gas 3 kilogram, satu tas warna hitam dan satu unit speaker.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, Kanit Reskrim bersama bersama anggotanya bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos warna abu-abu dan satu pasang sandal warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 447 KUHPidana. (**)

