MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar dan bandar Narkoba di wilayah Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya meringkuk di sel tahanan.

Dimana kedua pria tersebut dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari waktu dan lokasi berbeda.

Adapun kedua tersangka yakni berinisial MTS (26) warga Jalan Purwo Gang Keluarga, Kelurahan Kedai Durian, Kabupaten Deliserdang dan F (47) Jalan Kebun Kopi Gang Keluarga, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

“Dari tangan kedua tersangka, kita berhasil menyita sabu seberat 19,63 Gram, sekop sabu dan tas kecil warna biru sebagai barang buktinya, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/03/2025).

Kasus ini terungkap masih dijelaskannya lagi, bermula dari ditangkapnya tersangka berinisial MTS di Jalan Sari, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kamis (06/03/2025) lalu.

Dari tersangka MTS ini ditemukan barang bukti sabu seberat 1,24 Gram, sekop dan belasan plastik klip. Tersangka ini kepada petugas mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka berinisial F.

Dari pengakuan tersangka MTS inilah, petugas melakukan pengembangan dan selang sehari kemudian, tersangka F pun berhasil ditangkap di Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat (07/03/2025).

Dari tersangka F disita 13 plastik klip berisi sabu seberat 18,39 Gram, dan barang bukti lainnya yakni 12 klip plastik, sekop dan tas yang ditemukan tergantung di kamarnya.

Tersangka F ini mengaku telah membeli narkotika jenis sabu seberat 25 Gram dari seorang bandar berinisial R (DPO) seharga Rp 11.250.000.

“Tersangka F menjual narkotika tersebut dengan harga Rp 650.000/Gram dan telah menjual 25 gGam setiap minggunya. Dan F mendapat keuangan Rp 50 ribu/Gram,” terangnya.

Masih kata Kasatres Narkoba, tersangka mengaku telah menjual sabu kepada MTS seharga Rp 500 ribu.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, ” ungkap AKBP Thommy Aruan mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)