MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hanya butuh waktu 5 jam saja, personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama dengan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap bocah berinisial KA (7) yang diketahui terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (26/02/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun pelakunya adalah Dimas (19). Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut.
“Awalnya, korban yang berinisial KA (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. “Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.
Keluarga korban yang mengetahui bahwa KA bersama terakhir bersama tersangka Dimas langsung mencarinya. Namun, tersangka sudah melarikan diri.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi serta penyelidikan keberadaan tersangka.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka telah menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas AKP Riffi Noor Faizal. (Irwan S Pane)

