BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres ) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan, Rabu (22/4/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka yang berhasil diciduk berinisial F (32). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet emas, 1 buah pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 21.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP AR Riza SH MH, Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP AR Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar rumahnya.

“Pada saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar, dan barang bukti didapatkan dari atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup AKP AR Riza. (Irwan S Pane)