MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Vape mengandung Narkoba jaringan Malaysia disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di salah satu hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (4/7/2026).
Selain mengamankan tersangkanya yang berinisial MG (30) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut tersebut, polisi juga turut menyita 128 Vape sebagai barang buktinya.
Pengungkapan narkotika yang dikemas dalam vape atau lebih populer disebut Pod Getar tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim selama beberapa hari.”Ada 128 Vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kita juga amankan 2 unit Handphone dari tersangka Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP bersama Kanit 3, Iptu Berry Anggara SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2026).
AKBP Rafli menambahkan, keberadaan tersangka di hotel saat itu adalah untuk menunggu arahan dari sang pengendali, yang diduga berada di Malaysia untuk mendistribusikan narkoba tersebut ke sejumlah tempat.
Dijelaskan Kasatres Narkoba, Vape narkoba yang disita dikamuflasekan seolah – olah merupakan Vape biasa, karena dikemas tanpa merk dan hanya tertera label hologram QC pada kemasan hitam yang membungkus vape narkoba.
“Hasil pemeriksaan awal, Vape ini didapat dari teman lama tersangka saat masih sama-sama kuliah di Medan. Namun, pengendalinya diduga berada di Malaysia, karena narkoba dipasok ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai,” ujarnya.
Vape narkoba lanjut AKBP Rafli, dikemas dalam kemasan berwarna hitam, dan ditempeli sticker hologram bertuliskan QC.
Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih memburu teman tersangka yang memberikan narkoba, dan sang pengendali untuk mengungkap seluruh jaringan tersangka. (sarwo/rel)

