ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur kembali melanjutkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pada, Senin (27/04/2026), pengerjaan sasaran 2 berupa perehaban rumah milik Abdul Rahman mulai dilaksanakan.

Tahapan awal kegiatan dimulai dengan pembongkaran bagian rumah lama yang sudah tidak layak, kemudian dilanjutkan dengan proses pembuatan pondasi sebagai dasar pembangunan kembali rumah tersebut.

Baca Juga:  KPPU Tangani Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penjualan AC Merk Aux

Di lokasi, personel Satgas TMMD bersama masyarakat tampak bekerja dengan penuh semangat dan saling membantu dalam setiap proses pekerjaan.

Suasana gotong royong terlihat jelas, mencerminkan kebersamaan antara TNI dan warga dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.

Lettu Inf Muslim selaku pengawas kegiatan di lapangan menyampaikan bahwa setiap tahapan pekerjaan terus dipantau agar berjalan sesuai rencana dan standar yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Melayat Uskup Emeritus Agung Medan Meninggal Dunia, Kapolrestabes : Selamat Jalan Kiranya Kasih Tuhan Menyertai

“Pelaksanaan rehab RTLH sasaran 2 ini kita awasi secara ketat, mulai dari pembongkaran hingga pembuatan pondasi. Hal ini dilakukan agar hasil pekerjaan nantinya benar-benar berkualitas, aman, dan layak huni bagi masyarakat penerima manfaat,” ungkapnya.

Komandan Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan secara bertahap dengan mengutamakan kualitas serta ketepatan waktu penyelesaian.

Baca Juga:  Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Gelar Sharing Session di Belawan

Program TMMD ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat berupa pembangunan fisik, tetapi juga mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan dimulainya pengerjaan sasaran 2 ini, diharapkan proses rehabilitasi rumah Abdul Rahman dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target yang telah ditentukan. (AA)