MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kajati Sumatera Utara (Sumut), Dr.Harli Siregar SH MHum memutuskan untuk menerapkan Restoratif Justice (RJ) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melalui eksposenya, Senin (16/3/2026).

Pada kesempatan itu, Kajati didampingi oleh Wakajatisu, Abdullah Noer Denny.SH MH serta Aspidum, Jurist Precisely SH MH beserta jajaran.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, korban Buah Hati Br Ginting saat memanen jagung miliknya didatangi oleh tersangka Regina Br Sembiring.

Baca Juga:  BNCT Perkuat Sinergi Stakeholder Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat di Pelabuhan Belawan

Lalu tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban, peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus.

Baca Juga:  Dorr !!! Otak Pelaku Pembongkaran Mes Polda Aceh Ditembak Polisi

Bahwa korban juga dengan ikhlas telah memaafkan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui pejabat Kecamatan dan kepala desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui Pemidanaan.

Di sela ekspose bersama, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dan Jaksa Penuntut Umum, Kajati sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana, melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya.

Baca Juga:  Dua Pemuda Jadi Perantara Jual Sabu di Jalan Konggo Disergap Polisi

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum, Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat, benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025.

“Ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan, “ujarnya. (***)