MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Medan agar tidak lagi menolak pasien dengan alasan kamar penuh, terutama bagi masyarakat yang berobat melalui program BPJS Kesehatan dalam skema Universal Health Coverage (UHC).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh masyarakat sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan, baik terhadap pasien BPJS maupun pasien umum.

“Tidak ada lagi pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Jika hal itu terjadi, rumah sakit tersebut harus segera ditindak dan dievaluasi,” tegas Lailatul Badri.

Pernyataan itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-III Tahun 2026 terkait produk hukum Pemko Medan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di dua lokasi, yaitu Jalan Amal Gang Keluarga, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, Lailatul Badri menegaskan bahwa seluruh warga Kota Medan, termasuk masyarakat dari Sumatera Utara, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dari pemerintah.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC), sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menghadirkan program berobat gratis melalui program Sumut Berkah.

Wanita yang akrab disapa Lela itu juga mengimbau seluruh fasilitas kesehatan, baik Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah dan swasta, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum. Pasien BPJS juga tetap membayar melalui pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lela mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar sistem kesehatan di daerah tersebut semakin berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya revisi ini diharapkan sistem kesehatan semakin berpihak kepada masyarakat dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan,” katanya.

Ia juga meminta Pemko Medan terus melakukan peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Dr Pirngadi Medan, RS Bachtiar Djafar, serta seluruh Puskesmas di Kota Medan.

Menurutnya, peningkatan tersebut harus dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia tenaga medis serta kelengkapan fasilitas alat kesehatan.

“Pelayanan tenaga medis seperti dokter dan perawat harus lebih humanis. Selain itu, kelengkapan alat medis juga harus memadai agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ucap Sekretaris Dewan Komando Wilayah (DKW) Panji Bangsa Sumatera Utara tersebut.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan di daerah.

Pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa sistem kesehatan bertujuan menciptakan tatanan kesehatan dengan melibatkan seluruh unsur untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Peraturan tersebut juga bertujuan mewujudkan pembangunan Kota Medan yang berwawasan kesehatan serta mendorong kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 3, Pemko Medan harus menjalankan tujuh komponen utama, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, sumber daya manusia, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, manajemen informasi, serta pemberdayaan kesehatan masyarakat.

Dalam Bab VI Pasal 9 juga ditegaskan bahwa Pemko Medan bersama pihak swasta harus berupaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu dan berkesinambungan.

Sementara terkait pembiayaan, dalam Bab VII Pasal 43 disebutkan bahwa Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan guna menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau bagi masyarakat.

Pada Pasal 44 juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah membiayai pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sendiri terdiri dari 16 bab dan 92 pasal.

Peraturan tersebut ditetapkan di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Rahudman Harahap dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri.Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta Aktivis Muda Muhammadiyah, Dewata Sakti.(***)