MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Gara-gara menjual barang hasil kejahatannya di aplikasi market place, pria berinisial AR alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan pria berinisial KDY (28) warga Jalan Sei Mencirim, Pondok Dusun II Gang Flamboyan, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ini harus mengerang kesakitan setelah sebutir timah panas milik personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menembus kaki mereka.
Dimana AR alias Borok ini merupakan salahsatu maling sepedamotor milik Arif Setiawan (21) warga Tanjungbalai, Dusun II Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Sedangkan pria berinisial KDY merupakan penadah barang hasil kejahatan. Namun karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, keduanya pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan cara ditembak kakinya.
Ternyata dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut, petugas juga turut mengamankan 2 orang pria berinisial JF (22) dan DAK (17) keduanya warga Jalan Pasar V Gang Sekolah, Dusun VI, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut yang perannya menjual sepeda motor milik korban ke aplikasi market place.
Polsek Sunggal menembak seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya, serta mengamankan 2 orang penadah yang ikut serta menjual sepeda motor hasil curian.Keempat pelaku masing-masing berinisial AR alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli dan penadahnya, KDY (28) warga Jalan Sei Mencirim Pondok Dusun II Gang Flamboyan, Kecamatan Kutalimbaru (keduanya ditembak). JF (22) dan DAK (17) keduanya warga Jalan Pasar V Gang Sekolah Dusun VI, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat di dampingi Wakapolsek, AKP Philip Antonio Purba dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam keterangan persnya di Mapolsek Sunggal, Rabu (19/02/2025) mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban yang bernama Arif Setiawan yang tertuang di Nomor: LP/B/198/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 8 Februari 2025.
Dimana dalam laporannya, Jumat (07/02/2025) sekira pukul 23.00 WIB, korban menuju ke salah satu warung di Jalan Tanjungbalai, Dusun III, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam untuk minum teh bersama temannya yang sudah berada di lokasi.
Lantas salah seorang teman korban yang bernama Aulia ingin meminjam sepeda motor dan korban pun memberikan kunci kontaknya.
Namun di saat korban hendak menunjukkan sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran. Lantas, Arif pun melakukan pencarian di lokasi namun sepeda motornya tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal. Personel Unit Reskrim yang menerima laporan itu kemudian melakukan cek lokasi serta penyelidikan.
“Hingga akhirnya, Senin (10/02/2025) siang, petugas mendapat informasi dari korban bahwasanya ada yang menjual sepeda motornya melalui aplikasi Market Place dan bertransaksi COD di Jalan Sei Mencirim Pondok, “ungkap Kapolsek.
Lalu Kanit Reskrim dan anggota mendampingi korban menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka DAK dan JF berikut sepedamotor korban.
Kompol Bambang menambahkan, kedua pelaku ini mengaku kalau diperintahkan oleh AR alias Borok untuk menjual sepeda motor tersebut. Tak berapa lama AR alias Borok melintas di lokasi, sehingga DAK dan JF pun memberitahukannya kepada petugas.
Namun pelaku seketika itu juga langsung kabur sehingga petugas melakukan pengejaran.”Ketika itu pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Saat diinterogasi, AR alias Borok melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama temannya, Fa (DPO). Ketika itu secara kebetulan, tersangka KDY juga melintas di lokasi, namun pelaku kabur lantaran melihat AR alias Borok dan 2 pelaku lainnya sudah ditangkap polisi,” jelas Kompol Bambang.
Masih kata Kapolsek, saat diinterogasi AR alias Borok mengaku jika yang kabur itu adalah penadah barang hasil curian. Dengan cepat petugas mengejar pelaku. Tak ingin buruannya kabur, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh.
Di hadapan petugas, KDY mengaku jika dia penadah/penampung sepeda motor hasil curian dari AR alias Borok.
“KDY merupakan perantara jual beli barang hasil curian. Salah satunya sepeda motor korban yang dijual dengan harga Rp 13 juta. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Selanjutnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku AR alias Borok sudah 5 kali melakukan aksi Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). (Sarwo)

