MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Meskipun baru saja menghirup udara kebebasan, ternyata tidak membuat pria berinisial TRL (29) warga Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini bertaubat.

Bahkan, pria yang memiliki gerakan lemah gemulai seperti wanita itupun malah nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, ia pun terpaksa dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Senin (17/02/2025) kemarin di salahsatu wilayah di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kini pelaku pun kembali harus meringkuk di sel tahanan. Kapolsek Medan Barat, Kompol Johannes Marojahan Napitupulu mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Bahkan, tersangka baru saja bebas dari penjara karena pada tahun 2022 lalu ditangkap mencuri sepeda motor dan divonis 3 tahun penjara.

“Tahun 2022 sempat diamankan kasus pencurian sepeda motor dan divonis 3 tahun,” ungkap Kompol Johannes Marojahan Napitupulu saat ditanya wartawan, Rabu (19/02/2025).

Kompol Johannes menerangkan, untuk kasus terbaru, pelaku ini membawa sepeda motor tetangganya jenis Honda Beat BK 6022 AIX pada tanggal 14 Februari 2025 lalu dengan cara berpura-pura meminjam.

Alasan tersangka, saat itu hendak mengambil beras ke rumah orang tuanya. Namun, setelah ditunggu tak kunjung kembali.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap, Senin (17/02/2025). Tersangka mengakui perbuatannya sudah mencuri dan menjual sepeda motor tetangganya itu seharga Rp 3,5 juta.

Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli handphone seharga Rp 1,1 juta, dan diberikan kepada rekannya bernama Rinto sebesar Rp 1,2 juta dan sisanya untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui temannya bernama Irul seharga Rp 3,5 juta,” pungkasnya mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)