MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi pencurian handphone dengan modus minta sedekah terjadi di kawasan Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Untungnya, pelakunya yang berinisial RA (30) warga Jalan Pasar III Datuk Kabu tanah garapan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut berhasil dibekuk polisi.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (26/2/2026) siang tadi menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Indra Jaya (53) warga Jalan Pasar Merah Gang Sosial Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor LP/B/113/II/2026/SPKT Polsek Medan Area/tanggal 24 Februari 2026.

“Peristiwa pencuriannya terjadi, Senin (2/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di teras.

Ia kemudian meletakkan telepon genggam miliknya di laci sebelah kiri sepeda motor sebelum beristirahat di kamar,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, dua jam kemudian, istri, anak dan cucu korban pulang ke rumah. Saat cucu korban hendak mengambil telepon genggam tersebut, perangkat itu sudah tidak berada di tempat.

Korbanpun menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang dan diduga dicuri. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.”Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Pada, Selasa (24/2/2026) sekira pukul 18.00 WIB, tim piket bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Medan Area.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri telepon genggam milik korban.

Ia juga mengaku menjual barang tersebut seharga Rp 450.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi slot.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminta sedekah untuk fakir miskin. Pelaku berhenti di depan rumah korban dan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Dengan menggunakan sebatang kayu panjang, pelaku mengambil telepon genggam dari laci sepeda motor yang terparkir di teras tanpa perlu masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.

Ditambahkan AKP Yaqin, pihaknya belum berhasil mengamankan barang bukti telepon genggam karena telah berpindah tangan kepada pihak lain.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang tersebut, serta kemungkinan adanya penadah.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di area terbuka seperti teras rumah.

“Jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkasnya. (Sarwo/red)