DELI SERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dari bulan Januari hingga Februari 2026 sebanyak 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan total daun ganja kering sebanyak 200 Kg dan sabu -sabu sebanyak 1,1 Kg.

“Dari 5 LKN itu total untuk tersangkanya ada 8 orang yang kita amankan dari waktu dan tempat berbeda-beda, “terang Kepala Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Charles P Sinaga saat menggelar press release pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Mako BNNP Sumut Jalan BBPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (26/2/2026) pagi tadi.

‎‎Dihadiri pihak kejaksaan negeri, pengacara maupun mewakili Polda Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga juga menjelaskan terkait barang bukti Narkoba jenis ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan BNNP Sumut terhadap jaringan Aceh dengan total barang buktinya sebanyak 200 Kg.

Sementara itu Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Sumut.

“Kita berkomitmen kalau jaringan /kartel Narkoba merupakan musuh kita bersama, “tegasnya seraya menjelaskan Provinsi Sumut merupakan wilayah yang masuk ke dalam 5 besar dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

“Di Sumut ada sebanyak 1,5 juta jiwa sebagai pengguna Narkoba. Maka dari itu ‎BNNP Sumut akan terus berkomitmen dalam memerangi dan memberantas narkoba, “sebutnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ke dalam mobil incinerator, terlebih dahulu barang bukti Narkoba tersebut diperiksa keasliannya dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Tim Labfor Polda Sumut.(sarwo)‎