MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat sejumlah capaian strategis dalam pelaksanaan P4GN.

Pada bidang pemberantasan, melalui operasi terpadu dan penguatan intelijen, dari target 35 berkas kasus tindak pidana narkotika, BNNP Sumut bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana narkotika, termasuk membongkar 3 jaringan peredaran terorganisir.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK MH saat menggelar release akhir tahun 2025 di Gedung BNNP Sumut Jalan William Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Selasa (23/12/2025) pagi.

Dari pengungkapan tersebut sambung Brigjen Pol Tatar Nugraha, 62 tersangka berhasil diamankan. Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi : Sabu 84.237,66 Gram, Ganja 760.068,40 gram, Ekstasi 2.910 butir dan 19,90 gram, serta 178 Bungkus Cairan Liquid/ Catridge Vape (Rokok Elektrik) mengandung Narkotika Golongan I dari Jenis MDMA dan KOKAINA.

Selain penindakan di hilir, BNN juga melakukan upaya pemutusan rantai produksi narkotika sejak hulu melalui eradikasi ladang ganja, khususnya di wilayah Wilayah Perbukitan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Panjaringan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Pada periode 2025, BNNP Sumut juga memusnahkan 7.000 m² ladang ganja dengan total 55.000 batang tanaman, dengan berat keseluruhan mencapai 19 ton.

Selain itu untuk pertama kalinya, BNNP Sumut bersinergi dengan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan TNI melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Narkoba secara serentak di 3 titik yaitu 2 titik Kota Medan dan 1 titik di Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara.

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah Jalan Balai Desa, Lingkungan Pria Laut III, Kecamatan Sunggal. Penindakan dilakukan sebagai bentuk kehadiran nyata negara dalam memulihkan wilayah yang telah lama terpapar peredaran narkoba, sekaligus sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi wilayah-wilayah yang dijadikan basis operasional bagi jaringan sindikat narkotika, sembari memastikan proses pemulihan sosial berjalan seiring dengan penegakan hukum, “ungkapnya.

Dihadiri para tokoh agama dan LSM anti Narkoba, orang nomor satu di BNNP Sumut ini juga mengatakan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, BNNP Sumut juga mengintensifkan upaya pengejaran terhadap pelaku kejahatan narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sepanjang 2025, BNNP Sumut berhasil menangkap 3 orang DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, “ujarnya.

Di bidang Pencegahan, BNN terus memainkan peran strategis dalam melaksanakan program P4GN di seluruh Indonesia.

Melalui instrumen advokasi, informasi dan edukasi, BNN berkomitmen membangun kesadaran publik akan bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang kondusif guna mencegah peredaran dan penyalahgunaannya.

Pendekatan yang diterapkan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menekankan transformasi perilaku dan pola pikir, khususnya bagi generasi muda sebagai kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh narkoba.

“Salah satu program prioritas nasional adalah Desa Bersinar dan Ketahanan Keluarga, yang dijalankan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara bersama BNN Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera Utara. Program ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat sejak tingkat desa, dengan peran aktif perangkat desa dan komunitas setempat sebagai garda terdepan pencegahan narkoba, “sebutnya.

Sepanjang 2025, 17 Desa Bersinar telah dibimbing,diawasi, dan dimonitor pelaksanaannya. Sementara itu, program Ketahanan Keluarga menjangkau 800 anggota keluarga di wilayah Sumatera Utara, memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng awal pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sejalan dengan penguatan upaya pencegahan masih dijelaskan Brigjen Pol Tatar Nugraha, BNN menekankan bahwa keberhasilan P4GN bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat.

Pencegahan yang berkelanjutan hanya dapat tercapai jika masyarakat memiliki kapasitas, kesadaran, dan kemandirian untuk melindungi lingkungannya dari ancaman narkotika.

Oleh karena itu, BNN menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai pilar strategis P4GN, menjadikan warga sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek intervensi.

Pendekatan ini bertujuan membangun kemandirian dan ketangguhan lingkungan dalam merespons ancaman narkoba secara berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui penguatan peran serta di empat lingkungan strategis, instansi pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat, BNN mendorong terbentuknya ekosistem P4GN yang responsif hingga tingkat lokal.

Capaian tersebut tercermin dalam hasil pengukuran Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) tahun 2025, yang menunjukkan

peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 9 kabupaten/kota berada pada kategori “Sangat Tanggap”, 6 kabupaten/kota “Tanggap”, dengan nilai indeks Provinsi Sumatera Utara mencapai 3,14 (kategori Tanggap) dengan pencapaian mutu B, meningkat 0,1 poin dari tahun 2024.

Selain itu, pengukuran Indeks Kemandirian Partisipasi (IKP) menunjukkan rata-rata nasional sebesar 3,56 dengan kategori “Sangat Mandiri”, mencerminkan meningkatnya kesadaran, kepedulian, dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya P4GN di berbagai sektor.

“Penguatan kapasitas masyarakat juga diwujudkan melalui advokasi kebijakan dan pengembangan Penggiat P4GN sebagai perpanjangan tangan BNN di tingkat akar rumput, “tutup Tatar Nugraha mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)