MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen dan para Wakil Ketua DPRD, Rajuddin Sagala, Zulkarnain serta Hadi Suhendra menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemko dan DPRD Medan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penandatanganan dalam Rapat Paripurna, Senin (8/12/2025) di gedung dewan ini menjadi dasar penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas untuk dibahas pada tahun anggaran mendatang.

Baca Juga:  Kunjungi Dandenpom I/5, Ini Kata Walikota Medan

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen tersebut menetapkan 10 Ranperda yang terdiri atas tiga Ranperda kumulatif terbuka terdiri atas pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027, tiga Ranperda usulan Pemko Medan mencakup pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender serta empat Ranperda usulan DPRD Medan, yakni perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, serta Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama.

Baca Juga:  Menaker : AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah melaporkan, pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada skala prioritas, selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta terkoordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar tetap berada dalam sistem hukum nasional.

Baca Juga:  PUI Mengecam Keras Agresi Militer Amerika-Israel Ke Iran : Ini Adalah Neo-Imperialisme dan Kejahatan Demokrasi

Berdasarkan surat Kemendagri terkait pembinaan pembentukan Perda, kata Afif, jumlah Ranperda tahun 2026 ditetapkan maksimal 10 rancangan—mengacu pada ketentuan penambahan tak lebih dari 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Afif berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Propemperda 2026 dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan. (Sarwo/red)