LANGSA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan penangkapan terhadap 1 Warga Negara Malaysia yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 huruf (A) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansyah yang didampingi Kasi Intekdakim, Feny J Luis dan Kasi Tikkim, Anton Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Dijelaskan, warga asing tersebut inisial Z.A, berkewarganegaraan Malaysia sebagai pekerja pada kegiatan festival Lighting Show di taman hutan Kota Langsa yang dikelola oleh PT Pekola.

Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansyah menjelaskan bahwa kejadian ini awalnya terjadi, Rabu (30/9/2025), dimana Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa memperoleh informasi dari anggota Tim PORA Kota Langsa perihal keberadaan dan kegiatan WN Malaysia di Taman Hutan Kota Langsa.

“Menindaklanjuti informasi, tim seksi Inteldakim melaksanakan kegiatan pengamatan dilokasi dan menduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh WN Malaysia inisial Z.A,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Langsa.

Sambungnya, kemudian, Jum’at (03/10/2025) Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa melaksanakan kegiatan Pra-penyidikan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa.

“Tim kita mendapati WN Malaysia inisial Z.A sedang melakukan pekerjaan ditempat tersebut,” terang Indra Sakti.

Setelah tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal WN Malaysia tersebut, yang bersangkutan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, adapun tindakan awal terhadap kasus ini pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, kemudian Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai sesuai kewenangan Penjabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Permen Imipas Nomor 2 tahun 2025 tentang pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian.

Lalu Imigrasi Langsa melaksanakan pra-penyidikan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi, gelar perkara dengan instansi terkait, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi serta penetapan Tersangka.

“Tersangka saat ini kita titip di LP Kelas II B Langsa. Terkait peran Z.A apakah sebagai pemilik Lighting Show atau hanya sebagai pekerja disitu sedang kita lakukan pendalaman,” ungkap Indra Sakti.

Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) UU no. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Berikut barang bukti (BB) dari tersangka yaitu 1 Paspor Kebangsaan Malaysia a.n Z.A, 1 Kertas Izin tinggal, Hardcopy Data Perlintasan Keimigrasian di TPI Bandara Internasional Kualanamu tanggal 22 September 2025, 1 HP merk Iphone 17 Pro Max warna Oranye, dan juga BB berupa dokumentasi proses pengerjaan perbaikan mesin Controller “teriak air” yang dilakukan oleh Z.A serta unggahan dari media sosial promosi event lighting show di Batam, Medan dan Langsa. (Dewa)