MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sedikitnya 5 orang yang terlibat dalam jaringan Narkoba jenis sabu-sabu berhasil disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari sebuah perumahan Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (27/9/2025) kemarin.
Ternyata kelima tersangka yang masing-masing berinisial SR (36), SP (46), AS (25), ES (37), dan BS (32) juga merupakan sindikat kelompok scammer (penipuan) dengan modus lewat panggilan telepon.
Dari pengakuannya, para tersangka kerap mengaku sebagai bagian dari anggota keluarga yang kecelakaan, atau mengatasnamakan perusahaan yang akan memberikan hadiah.
Kini kelima tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (2/10/2025) menjelaskan, kasus ini terungkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat, yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya melakukan penggerebekan sekaligus mengamankan para tersangka.
“Kami menyita bungkusan berisi narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. Ternyata sabu itu disimpan di bagian speedometer dan lampu sepeda motor,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari barang bukti sabu yang ditemukan beratnya mencapai 46,94 Gram berikut timbangan.
Ternyata kata Kasatres Narkoba, setelah menjalani pemeriksaan kelima tersangka merupakan bagian dari kelompok scammer (penipuan) yang kerap mengaku sebagai bagian dari anggota keluarga yang menerima telepon untuk kemudian meminta uang.
Para pelaku, juga kerap berpura-pura sebagai bagian dari sebuah perusahaan tertentu yang ingin memberikan hadiah kepada penerima telepon, namun lebih dulu diminta mengirimkan sejumlah uang.
“Saat kami dalami keterangan para tersangka, ternyata mereka bagian dari kelompok scammer. Uang hasil penipuan yang mereka dapatkan inilah, yang digunakan untuk membeli narkoba dan kemudian diduga akan dijual kembali,” terangnya.
Ditambahkan Kasatres Narkoba, kasus ini sendiri masih dalam proses penyidikan lanjutan. “Kuat dugaan, terdapat pelaku lain dalam kasus narkotika maupun scammer yang dilakukan kelimanya,” tuturnya.
Polrestabes Medan, memastikan akan memburu tersangka lainnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba maupun praktek scammer yang dilakukan tersangka.
“Kasus ini sedang kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasok narkoba. Kami juga berkolaborasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan, untuk membongkar praktek scammer yang dilakukan para tersangka,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (Sarwo)

